DPR: Perlu UU Baru Untuk Menyesuaikan Putusan MK Soal Pembentukan Kabupaten Tambrauw
DPR berpendapat perlunya payung hukum untuk menyesuaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pascaputusan MK tentu harus ada UU baru yang menyesuaikan dengan putusan tersebut. Kita menjunjung tinggi demokrasi dan hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufik Effendy di Gedung DPR, Jakarta, (13/3) disela rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Rapat denger pendapat itu sendiri membahas masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.
Dalam rapat kerja itu juga disampaikan pandangan fraksi-fraksi dan pandangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait keterangan pemerintah terhadap RUU tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dan DPD, Komisi II DPR mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi dan DPD tentang perubahan UU 56 Tahun 2008 tentang pembentukan Kab Tambrauw di Papua Barat."Komisi II DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terhadap RUU tersebut," kata Taufik.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 56 Tahun 2008 oleh ketua adat Kabupaten Tambrauw.Gugatan yang dikabulkan adalah pasal 3 ayat 1 dengan memasukkan 5 distrik ke dalam kabupaten Tambrauw.
Distrik itu adalah Amberbaken, Kebar, Senopi, Mubrani (berasal dari kabupaten Manokwari dan Moraid (berasal dari Kabupaten Sorong. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw saat ini memiliki 11 distrik. (nt)foto:wy/parle